Waktu Pelaksanaan Proyek Molor Bisa Didenda
BANYUMAS - Rekanan atau penyedia jasa diminta agar lebih memperhatikan proyek yang sedang dikerjakannya. Pasalnya, jika terlambat maka rekanan bisa dijatuhi sanksi atau denda. Keterlambatan bukan hanya molor dari target yang ditentukan, tapi waktu pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan juga dianggap keterlambatan. "Bukan hanya molor dari target waktu selesai, start pengerjaan molor juga bisa didenda sesuai nominal kontrak masing-masing," kata Kasi Intel Kejari Banyumas selaku Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Ariyanto Novindra, Kamis (21/6). PENGAWASAN : Salah satu kegiatan peningkatan jalan yang dikawal TP4D Kejari Banyumas. (FIJRI RAHMAWATIRADARMAS) Untuk itu pihaknya mengimbau penyedia jasa agar lebih memperhatikan waktu mulai pengerjaan kegiatan. Ketika dibiarkan maka penyedia jasa akan mengulangi hal yang sama terus menerus, molor memulai kegiatan. Seperti diketahui, saat ini TP4D Kejari Banyumas sedang mengawal sekitar 300 paket kegiatan pembangunan di 11 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Menurutnya, setiap waktu pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses kegiatan tersebut agar semua kegiatan sesuai aturan hukum atau prosedur perundang-undangan. Dia mengatakan, dalam mengawal kegiatan pembangunan banyak menemukan ketidaksesuaian antara kontrak kerja dan realita. Di antaranya waktu pengerjaan molor dari jadwal, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, progres kegiatan lamban dan lainnya. "TP4D mengupayakan preventif, ketika ada yang tidak sesuai aturan segera lakukan perbaikan," ucapnya. Dengan demikian profesionalisme penyedia jasa merupakan salah satu kunci dalam kualitas hasil pembangunan. Bagian dari profesional misalnya memulai kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati. Seperti diberitakan sebelumnya, Pengawas Lapangan DPU Banyumas Suparno menuturkan keterlambatan memulai pengerjaan kegiatan tidak ada sanksi. Hanya berpengaruh pada progres kegiatan. (fij/why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: