Rp 698 Miliar Hasil Korupsi Disetor ke Negara
Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK UANG KORUPTOR: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat gelar pelaksanaan eksekusi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Pengembalian uang sebanyak Rp 477 miliar dari terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim ini, merupakan hasil korupsi yang dilakukan saat Kokos menjabat menjadi Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan sehingga negara merugi hingga Rp 477 miliar. JAKARTA – Sepanjang kurun waktu Januari hingga November 2019, terdapat 570 perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Selain itu, sebanyak Rp 698.686.766.688 uang hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan ke kas negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sejak awal tahun 2019 hingga saat ini terdapat 1.089 perkara dugaan korupsi dalam tahap penyelidikan. Dari 1.089 penyelidikan 570 sudah naik statusnya menjadi penyidikan. “Kalau penuntutan ada 921 dan eksekusi sebanyak 1.130,” kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12). Kemudian, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 698.686.766.688 dan USD 44.899.05 serta SGD 2.304. Baca JUga: Jokowi Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor Rinciannya, lanjut Burhanuddin, penyelamatan keuangan negara USD 44.899.05 dan SGD 23.04, pendapatan uang sitaan hasil korupsi Rp 19.988.817.291. Lalu uang pengganti Rp 617.057.426.580. Pendapatan hasil lelang Rp 841.606.021. Selain itu, ada juga pendapatan denda Rp 56.795.198.160 serta hasil pengembalian uang negara sebesar RP 4.003.718.636. “Ini berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang kasus korupsi dan pengoprasian barang rampasan,” paparnya. Terkait buronan, kata Burhanuddin, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) sudah 163 buronan yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini. Jika dilihat sejak terbentuknya program Tabur yakni 2018 sudah 370 buronan yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan. “Melalui Tabur memastikan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku. Baik tersangka, terdakwa maupun terpidana tindak pidana korupsi,” tegasnya. Disinggung soal pembubaran Tin Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP/152/A/JA/10/2015 tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). “Upaya penyempurnaan tata laksana organisasi,” ujarnya. Burhanuddin menegaskan selain pendekatan penindakan (represif), Kejaksaan juga berupaya melakukan sinergitas yang terintegrasi dengan pendekatan pencegahan (preventif). Sebagai bagian optimalisasi dari upaya pencegahan tindak pidana dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik elektronik, online, cetak maupun media sosial. “Jadi tidak hanya melakukan penindakan. Tetapi juga melakukan pencegahan dengan terus melakukan sosialisasi, edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” terangnya. Baca Juga: Terganjal Regulasi, Mantan Koruptor Bisa Maju Pilkada Dia mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dengan cara melaporkan jika terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa. “Caranya hubungan laporan pengaduan 150-227, atau melalui Adhyaksa Command Centre WA 081318542001-2003,” tutupnya. Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),Boyamin Saiman menyambut positif niat baik Kejaksaan yang mengajak masyarakat untuk ikut secara langsung mengawasi kinerja Kejaksaan. “Bagus sekali, sekarang publik bisa lapor secara langsung kalau ada jaksa nakal, jangan takut takut,” kata Boyamin di Jakarta. Soal capaian kinerja Kejaksaan dalam menangani tindak piidana korupsi sepanjang 2019 masih jauh dari harapan. Sebab, begitu banyak perkara dan uang negara yang dapat diselamatkan oleh Kejaksaan. “Biasa saja tidak memuaskan dan juga tidak mengecewakan. Yang jelas, harus ditingkatkan lagi,” tegasnya. Karena itu, Boyamin berharap Jaksa Agung mampu membuat kepercayaan publik kepada Kejaksaan kembali meningkat dengan membuktikan dengan kinerja maksimal dalam penegakan hukum.(lan/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: