Jelang Idul Adha, Kendaraan Berat Masih Bebas Melintas Hingga Rawalo
BANYUMAS-Mulai hari ini, kendaraan berat terutama angkutan barang seperti truk tronton sampai dua sumbu dilarang melintas di jalan nasional serta jalur wisata sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha tahun 2016 sampai 12 September 2016. Di jalur selatan arah Lumbir, Wangon sampai Rawalo, Kamis (8/9) sejumlah kendaraan berat diperbolehkan melintas. belum terlihat papan pengumumam terkait larangan sesuai dengan surat edaran. Kaposlantas Wangon, Aiptu Sutrisno mengatakan, papan larangan akan dipasang di sejumlah titik seperti di perempatan Poslantas Wangon, pertigaan Citomo, perbatasan Lumbir dengan Cilacap. Karena jalur tersebut merupakan jalur nasional. Dia berharap dalam libur panjang Idul Adha mendatang, tidak terjadi kemacetan panjang terutama di wilayah Poslantas Wangon. "Papan pengumuman seperti sebelumnya dipasang dibeberapa titik seperti di perempatan terminal, Poslantas sampai perbatasan Lumbir dengan Cilacap. Hal itu supaya pengemudi bisa membaca dan mematuhi peraturan demi kelancaraan lalu lintas bersama,"jelasnya, Kamis (8/9). Di jalur wisata Ajibarang-Pekuncen yang selama ini menjadi jalur langganan macet, karena adanya tempat wisata Waduk Penjalin yang selalu ramai dikunjungi masyarakat saat libur panjang, juga belum terlihat ada papan pengumuman. Begitu juga di pertigaan Poslantas Ajibarang, juga belum terpasang papan pengumuman. Kaposlantas Ajibarang, Aiptu Miswanto menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengamankan libur panjang Idul Adha supaya lalu lintas di Ajibarang yang merupakan jalur wisata tetap lancar. Sebab jalur Ajibarang menjadi titik rawan macet, terutama saat arus balik libur lebaran dan pada libur panjang natal dan tahun baru tahun lalu. "Besok (hari ini, red) kami pantau lalu lintas kendaraan yang melintas di wilayah Poslantas Ajibarang. Selain jalur AJibarang Pekuncen juga jalur Ajibarang-Wangon karena jalur tersebut merupakan jalur wisata dengan adanya Obyek Wisata Dream Land Park masuk Desa Pancasan,"jelasnya. Miswanto menambahkan, jika ada pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi seusai dengan pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan dengan kuruangan paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: