Waspadai Tenaga Kerja Asing Ilegal, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas Awasi Kontrak Kerja Te

Waspadai Tenaga Kerja Asing Ilegal, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas Awasi Kontrak Kerja Te

PURWOKERTO - Sebanyak lima tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Banyumas diminta segera mengurus perpanjangan kontrak. Sebab lima tenaga kerja asing tersebut akan habis masa kontraknya pada tahun ini. Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas, Abdullah Muhammad melalui Kabid Hubungan Pengawasan dan Ketenagakerjaan Suwardi, ke lima tenaga kerja asing tersebut, semua bekerja di Ajibarang. Ilustrasi Ilustrasi "Satu orang masa kontraknya habis pada 29 Agustus, satu lainnya pada 30 September, sedangkan tiga lainnya pada 30 Oktober mendatang," kata dia, kemarin. Terkait dengan habisnya masa kontrak tenaga kerja asing tersebut, menurutnya belum ada satupun tenaga kerja asing yang mengajukan perpanjangan kontrak bekerja di Indonesia. "Kabarnya ada dua yang akan mengajukan perpanjangan kontrak, namun sejauh ini berkasnya belum kami terima," ujarnya. Menurutnya sesuai aturan, Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak kerja mereka. Bila tidak melakukan perpanjangan kontrak, maka jumlah pekerja asing di Banyumas tahun ini akan berkurang. "Dibandingkan Juni lalu, saat ini sudah berkurang karena sudah banyak yang kembali ke negara asal," jelasnya. Diketahui berdasarkan laporan terakhir Bulan Juni 2016, jumlah tenaga asing di Banyumas sebanyak 67 orang. Tenaga asing tersebut berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan. Dari 67 tenaga kerja asing itu, sebanyak 60 merupakan tenaga teknis dari Tiongkok yang bekerja di Ajibarang. Lima orang tenaga guru dari Tiongkok yang bekerja di salah satu sekolahan di Purwokerto, dan dua owner perusahaan di Sokaraja dan Sumbang. Sebelumnya, pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Banyumas terus dilakukan pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas. Hal itu dilakukan untuk mendata tenaga kerja asing yang masuk di Banyumas. Untuk melakukan pengawasan, Dinsosnakertrans Banyumas terus melakukan pemantauan dan pendataan berkaitan dokumen, seperti pasport dan kontrak kerja. Sejauh ini, menurutnya di Banyumas belum diketahui adanya tenaga asing ilegal. Meski begitu bersama instansi lain pihaknya terus melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan swasta yang ada, dan meminta kepada perusahaan swasta untuk segera melaporkan bila ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. (why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: