KPU Banyumas Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ini Jadwalnya
KPU Banyumas akan plenokan penetapan Pasangan Sadewo-Lintarti sebgai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024-2029, Kamis (9/1/2025). dok. Radar Banyumas-DOK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis (9/1/2025).
Acara tersebut akan berlangsung di Hotel Aston Purwokerto dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut setelah diterimanya surat dinas dari KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Surat tersebut memerintahkan KPU daerah yang tidak menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari.
“Dari pengecekan di laman resmi Mahkamah Konstitusi dan lampiran surat Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, dipastikan di Banyumas tidak ada gugatan atau PHP. Oleh karena itu, kami akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025,” ujar Rofingatun Khasanah melalui keterangan Persnya, Rabu (8/1/2025).
Rapat pleno ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Kabupaten Banyumas untuk memastikan transparansi dan memudahkan masyarakat menyaksikan proses tersebut.
Rofingatun Khasanah menambahkan bahwa penetapan ini merupakan tahapan lanjutan setelah hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 1, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. dan Dwi Asih Lintarti, memperoleh kemenangan telak dengan 540.554 suara atau 59,44%. Sementara itu, kolom kosong yang menjadi pesaing mendapatkan 368.790 suara atau 40,56%.
“Pasangan calon nomor urut 1 telah ditetapkan sebagai pemenang melalui SK KPU Kabupaten Banyumas Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024,” jelas Rofingatun Khasanah.
Rofingatun Khasanah menegaskan bahwa penetapan ini adalah langkah akhir dari KPU dalam proses pilkada Banyumas. Selanjutnya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih menjadi kewenangan pemerintah.
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih nanti, tahapan selanjutnya yakni pelantikan yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami berharap semua pihak mendukung proses ini demi kelancaran transisi pemerintahan di Banyumas,” tutupnya. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: