Rumah Sakit Swasta Menyongsong Era Baru Sistem Rujukan
Devia Shinta Mulia Asih-Devia Shinta untuk Radarmas-
Penulis:
Devia Shinta Mulia Asih
Mahasiswi S2 Magister Manajemen Unsoed
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan merupakan tonggak baru dalam tata kelola Rujukan pasien di Indonesia.
Permenkes ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengatur secara komprehensif mekanisme rujukan pasien antar fasilitas kesehatan. Sebelumnya, sistem rujukan di Indonesia seringkali bersifat ad-hoc dan belum terintegrasi dengan baik, sehingga seringkali terjadi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan dan kualitas pelayanan yang tidak merata.
Terbitnya Permenkes 16/2024 membawa dampak yang signifikan bagi rumah sakit swasta. Di satu sisi, Permenkes ini membuka peluang bagi rumah sakit swasta untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Di sisi lain, Permenkes ini juga menghadirkan sejumlah tantangan, seperti adaptasi terhadap sistem yang baru, peningkatan beban kerja, dan kebutuhan akan investasi dalam teknologi informasi.
Rumah sakit swasta akan menghadapi sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan Permenkes 16/2024, antara lain:
• Adaptasi sistem informasi: Rumah sakit perlu menyesuaikan sistem informasi yang ada agar dapat mendukung proses rujukan yang baru.
• Penyesuaian alur pelayanan: Alur pelayanan yang ada perlu diubah untuk mengakomodasi perubahan dalam sistem rujukan.
• Koordinasi dengan fasilitas kesehatan lain: Membangun kerjasama yang efektif dengan fasilitas kesehatan lain membutuhkan waktu dan upaya yang signifikan.
• Keterbatasan sumber daya: Implementasi sistem rujukan yang baru membutuhkan tambahan sumber daya, baik finansial maupun SDM.
Direktur Rumah Sakit Swasta: "Implementasi Permenkes 16/2024 merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, kami juga menghadapi tantangan dalam hal adaptasi teknologi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan lainnya."
Di balik tantangan yang ada, Permenkes 16/2024 juga membuka peluang bagi rumah sakit swasta untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan adanya standar yang jelas, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Selain itu peluang juga terbuka untuk Penguatan kerjasama antar fasilitas kesehatan. Dimana kerjasama yang lebih erat dengan fasilitas kesehatan lain dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan. Peluang lainnya adalah meningkatan efisiensi operasional, dengan adanya sistem rujukan yang terintegrasi maka dapat membantu rumah sakit dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Kerjasama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit lain, dan fasilitas kesehatan primer, sangat penting untuk memastikan kelancaran proses rujukan.
Evaluasi secara berkala juga perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas implementasi Permenkes 16/2024. Indikator yang dapat digunakan antara lain:
• Kepuasan pasien: Tingkat kepuasan pasien terhadap proses rujukan.
• Efisiensi biaya: Pengurangan biaya yang terkait dengan proses rujukan.
• Kualitas pelayanan: Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Rumah sakit swasta perlu menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk mengimplementasikan Permenkes 16/2024. Rencana aksi ini perlu mencakup:
• Analisis gap: Melakukan analisis terhadap kesenjangan antara kondisi saat ini dengan yang diharapkan setelah implementasi Permenkes.
• Penetapan tujuan dan target: Menetapkan tujuan yang jelas dan realistis, serta target yang dapat diukur.
• Identifikasi sumber daya: Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan, baik finansial, SDM, maupun teknologi.
Penguatan sistem informasi juga merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi Permenkes 16/2024. Rumah sakit perlu melakukan pengembangan atau peningkatan EHR (Electronic Health Record) yang dimiliki sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan atau belum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: