Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, SUMU Banyumas ; Ancaman Nyata Bagi UMKM
Koordinator Daerah SUMU Banyumas Brili Agung-JUNI R/RADARMAS-
"Contohnya, Undang-undang mengenai pajak karbon juga tertuang dalam UU No. 7 tahun 2021, namun pada kenyataannya pelaksanaan undang-undang tersebut masih belum di terapkan. Sehingga menjadi alasan yang sangat masuk akal, untuk dilakukan pengkajian ulang mengenai kenaikan PPN 12% untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat Indonesia dan keberlangsungan hidup UMKM," ujarnya.
SUMU Banyumas sendiri akan segera mengagendakan audiensi dengan Komisi C DPRD Banyumas, untuk menyampaikan aspirasi mengenai penolakan terhadap rencana kenaikan PPn menjadi 12% ini.
"Hal ini menjadi penting dan mendesak, karena dampak kenaikan PPn ini tidak hanya oleh pengusaha dan UMKM, tapi segenap rakyat Indonesia," (res)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: