Pedangdut VC Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Ini Statement Polres Metro Jakarta Selatan
JAKARTA – Pedangdut Velline Chu langsung mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun merespons permohonan tersebut. “Pengajuan rehabitasi jadi hak tersangka apabila memang merupakan pengguna, dia berhak ajukan permohonan,” kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1). Perwira menengah Polri itu mengatakan ada mekanisme yang ditempuh sebelum mengajukan rehabilitasi. “Jadi, dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan,” kata Budhi. Menurut Budhi, pengajuan permohonan rehabilitasi Velline Chu itu masih dikaji oleh tim BNN. “Iya masih dikaji,” kata Budhi. Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Haryanto (34) di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyebut penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula dari laporan masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/nyabu-bareng-suami-ratu-begal-velline-chu-ditangkap-polisi/ Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel. Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: