Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika

Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika

BANDUNG - Vokalis Band Kapten, Ahmad Zaki ditangkap polisi atas kasus narkotika. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung, pada Rabu (13/1). Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram, satu buah set alat hisap sabu, satu buah korek gas, dan dua unit handphone. https://radarbanyumas.co.id/catherine-wilson-dituntut-delapan-bulan-rehabilitasi/ "Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah, kemarin (15/1). Sementara itu, Zaki menuturkan alasan kembali menggunakan sabu karena job sedang sepi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Pelantun 'Lagu Sexy' ini mengaku menggunakan narkotika sejak tahun 2015. Dia sempat berhenti di tahun 2018 untuk menjalani rehabilitasi. "Di awal tahun 2020 saya tercemplung lagi menggunakan karena alasan saya, karena kegiatan saya terhenti karena ada pandemi. Jadi saya akhirnya terjerumus lagi ke situ. Gitu," ungkap Zaki. "Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi ini," ucapnya. Dia menegaskan tak pernah menggunakan narkoba di lingkungannya bermusik. Dia menyebut mengenal narkoba di luar lingkungan musik. "Kalau kegiatan saya di musik saya justru enggak menggunakan karena lingkungan saya enggak ada yang pakai. Justru saya terlepas dari kegiatan musisi, saya tuh kena lingkungan lain," ungkapnya. Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: