Tio Pakusadewo Dituntut Dua Tahun Penjara

Tio Pakusadewo Dituntut Dua Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap aktor Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara virtual, kemarin (5/1). Sidang dihadiri Tio Pakusadewo. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar JPU Ludimawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. https://radarbanyumas.co.id/gisella-anastasia-absen-jalani-pemeriksaan/ https://radarbanyumas.co.id/chacha-sherly-meninggal-dunia-akibat-kecelakaan/ JPU menyebutkan, bahwa pemain film 'Alangkah Lucunya Negeri Ini' itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi. "Terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," bebernya. Tuntutan tersebut mempertimbangkan riwayat hukum Tio Pakusadewo. Bahwa sebelumnya ia pernah dihukum atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi. "Yang dijaidkan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," ucapnya. Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum Tio Pakusadewo akan mengajukan nota pembelaan. Pihaknya tidak terima harus mendekam di penjara selama dua tahun. "Minggu depan kita akan lakukan pembelaan," kata Josua Nainggolan. Josua Nainggolan masih mengupayakan rehabilitasi buat kliennya. Apalagi, pihak BNN melalui hasil asesmentnya menyarankan Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi. "Kita tetap berupaya karena ada assesment itu. Kalau mengikuti undang undang memang harus kan. Kita tidak terpaku pada dakwaan itu berat apakah gimana," jelas Josua. Menurutnya, Tio Pakusadewo masih bisa rehabilitasi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. "Dalam undang-undang narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, tidak dijelaskan harus satu kali dua kali tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2-3 kali. Tadi jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi, tidak mungkin direhab," paparnya. Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu. Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: