Mengaku Ahli Waris, Kediaman Dik Doank Digugat

Mengaku Ahli Waris, Kediaman Dik Doank Digugat

Kandang Jurank Doank di kawasan Tangerang Selatan, Banten JAKARTA - Lama tidak terdengar kabar Dik Doank, tiba-tiba mendapat kabar kurang mengenakkan. Ya, kediamannya yang bernama Kandang Jurank Doank di kawasan Tangerang Selatan, Banten, digugat yang mengaku sebagai ahli waris Madi Kenin. Kuasa hukum Dik Doank, Dedy Junaedy Syamsudin mengatakan, bahwa kemarin (12/8) sidang gugatan digelar dengan agenda pemeriksaan dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang digelar di PN Tangerang, Banten. "Kita mendampingi brother kita, abang kita, Dik Doank. Mendampingi perkara nomor 644 yang diajukan oleh para ahli waris Madi Kenin terhadap klien kita Bang Dik Doank," tuturnya. Kata Dedy, Dik Doank siap untuk melawan mereka. Ini karena presenter olahraga itu berada di jalan yang benar. "Insyaallah Bang Haji (Dik Doank) siap menghadapi mereka, karena kita merasa benar," pungkasnya. Diketahui, Kandank Jurang Doank yang berlokasi di Kompleks Alvita Blok Q No 14 Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, dibangun oleh Dik Doank. Di lokasi yang cukup luas dan asri ini terdapat beragam fasilitas, mulai tempat bermain outbound, seperti flying fox, rock climbing, kelas gambar, sampai beragam kegiatan penuh kreativitas lainnya. Di Kandang Jurank Doank, Dik Doank bersama pengajar lainnya, mengajak anak-anak bermain sambil bisa belajar. Bermain dan belajar di kandang Jurank Doank tidak dipungut biaya alias gratis. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: