Presenter Vicky Prasetyo Resmi Ditahan karena Pencemaran Nama Baik

Presenter Vicky Prasetyo Resmi Ditahan karena Pencemaran Nama Baik

Presenter Vicky Prasetyo. Foto Istimewa Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), kemarin (7/7). Penahanan pria berusia 36 tahun itu terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Mantan pacar Zaskia Gotik itu ditahan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P21. Di Kejari Jaksel, Vicky bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, mengenakan busana serba hitam mengatakan, siap menjalani proses hukum. "InshaAllah," ujar Vicky kepada awak media. Ramdan mengungkapkan, Vicky menitipkan pesan kepadanya dan juga Raffi Ahmad untuk menjaga keluarganya selama dirinya ditahan. "Sebagai seorang teman tentu butuh dukungan dari teman lain. Tidak hanya menitipkan kepada Raffi Ahmad, tapi juga kepada kuasa hukumnya. Dia bilang 'Tolong jagain keluarga gua'," ucapnya. Memang sejak kerja bareng dalam tayangan talkshow 'Okay Bos', yang tayang setiap, Vicky dan Raffi telah menjadi sahabat. Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman. Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: