Pesinetron Naufal Samudra Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Pesinetron Naufal Samudra Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Foto: Instagram itsnaufalsamudra JAKARTA – Pesinetron Naufal Samudra (20) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dia pun harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya telah menetapkan Naufal Samudra sebagai tersangka. Bintang sinetron “Mermaid in Love” menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba setelah melalui serangkaian pemeriksaan. “Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya, Kamis (16/4). Dijelaskan Ronaldo, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti “vape.” “Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik. “Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja cair,” ujar dia. Dilanjutkan Ronaldo, pihaknya juga melakukan pengecekan kandungan narkoba pada rambut dan darah Naufal. “Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke laboratorium BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido,” ujarnya. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa lama jangka waktu Naufal mengonsumsi ganja sintetis dalam cairan rokok elektriknya atau “liquid vape.” Saat pemeriksaan Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung. Dia pun menyesal atas segala perbuatannya. Dia berharap para generasi muda bisa belajar dari kasus hukum yang menimpanya, agar tidak mencoba-coba narkoba. “Dari saya, semoga kasus saya jadi pelajaran untuk generasi muda Indonesia,” ujarnya. Dia mendukung langkah polisi untuk memberantas peredaran narkoba di tengah pandemi COVID-19. Dia mengajak generasi muda untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19 dan melakukan kegiatan positif dalam menghadapi pandemi. “Semoga kita bisa sama-sama perangi narkoba yang ada di Indonesia,” ujarnya. Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: