Nunung Divonis 1,5 Tahun Penjara
fin/radarmas MENCOBA TEGAR: Pelawak Nunung didampingi suami, July Jan Sambiran mencoba tetap tegas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, resmi menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi kepada pasangan suami istri, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan," ujar Agus Widodo, Rabu (27/11). Saat ini, Nunung dan Jan Sambiran tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan Sambiran 1 tahun 6 bulan. Mereka melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU. Soal tuntutan tersebut, JPU beralasan karena Nunung dan July Jan Sambiran dianggap bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Selain Nunung, polisi juga menciduk suami Nunung, July Jan Sambiran. Nunung ditangkap dihadapan anak dan menantunya dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) siang. Di lokasi, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 127 UU No 35/2019 tentang narkotika. Dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: