Nunung Mengaku Plong

Nunung Mengaku Plong

FIN/RADARBANYUMAS Komedian Nunung mengaku sudah tidak memiki beban berat lagi. Semua yang terjadi dalam hidupnya, hingga karirnya berantakan telah diikhlaskannya. Bila pada awalnya menolak untuk direhabilitasi, karena pertimbangan akan sulit bertemu keluarga. Namun kini Nunung menerima itu semua dengan ikhlas. Sebab, memang proses rehabilitasi harus dijalaninya untuk menyembuhkan dirinya dan suaminya, Yan Jan Sambiran, dari ketergantungan barang terlarang itu. "Walaupun berat ikhlas itu berat banget cuman harus dijalani saya ikhlas, apapun yang terjadi semoga saya diberi keringanan kemudahan dan bisa balik kerja lagi," ujar dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah, 56 tahun itu juga ikhlas menjalankan masa hukumannya bersama sang suami. Dia telah membuah jauh-jauh dari stres. "Ikhlas harus ikhlas, kalau nggak ikhlas kita nanti berbelit-belit malah stress sendiri. Ikhlas aja sabar, kuat dan yang paling utama adalah meminta pada sang maha pencipta ini semoga semuanya diberikan kelancaran kemudahan," ucap Nunung. "Nggak lupa dari itu setiap salat doanya itu alhamdulillah kejawab terus," lanjut dia. Anggota Srimulat itu juga tidak memberikan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaaan tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nggak (tidak ajukan nota keberatan)" ujar kuasa hukum Nunung dan Jan, Wijayono Hadi Sutrisno. Alasan tidak eksepsi karena supaya proses sidang beralan lancar. Selain itu, Nunung dan Jan juga setuju ketiga pasal tersebut telah sesuai. "Karena sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi," tutup Nunung. Seperti diberitakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Selain Nunung, polisi juga menciduk suami Nunung, July Jan Sambiran. Nunung ditangkap di hadapan anak dan menantunya dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) siang. Di lokasi, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 127 UU No 35/2019 tentang narkotika. Dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara. (din/fin/ACD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: