PURBALINGGA , RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polisi dari Polres Purbalingga berhasil mengamankan 67 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan, Sabtu, 16 Maret 2024 petang.
Puluhan sepeda motor tersebut, diamankan di lokasi yang disinyalir sebagai tempat balap liar. Yakni, di Jalan Raya Desa Cilapar - Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto mengatakan, puluhan sepeda motor tersebut, diamankan oleh personel gabungan dari Satsamapta dan Satlantas Polres Purbalingga.
"Diamankan saat melaksanakan patroli gabungan antisipasi kerawanan pada sore hari," katanya, Minggu, 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Banyak Keluhan Balap Liar, Polres Banjarnegara Perketat Patroli Kamtibmas
BACA JUGA:Bahaya Balap Liar Bagi Orang Lain
Dia menjelaskan, patroli gabungan dilaksanakan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi balap liar di jalan Desa Cilapar - Tejasari, Kecamatan Kaligondang.
Dia menambahkan, sebanyak 67 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan, berhasil diamankan dalam razia gabungan tersebut.
Sepeda motor yang terjaring razia diantaranya tidak memasang nomor polisi, tidak memasang spion maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
"Selain itu, diamankan juga barang bukti sebanyak lima STNK," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
BACA JUGA:Kepergok Saat Hendak Curi Uang Kota Amal Masjid, Warga Kroya Diamankan Petugas
Diungkapkan, total ada 72 barang bukti yang diamankan dari lokasi kegiatan ke Satlantas Polres Purbalingga. Yakni, terdiri dari 67 sepeda motor dan lima STNK.
Sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan ke Mako Satlantas Polres Purbalingga. Polisi juga melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Kami juga melakukan edukasi terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda motor yang terjaring operasi gabungan," ujarnya.