RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lengek Squad sebagai komplotan yang menjual mobil-mobil bodong akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Jateng pada Desember 2023.
Sampai hari ini, sudah ada lima pelaku yang diamankan yaitu pria inisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara.
Para tersangka memasarkan mobil-mobil bodongnya di kawasan Jawa Tengah. Merek mobil yang dijual pun tidak hanya kelas menengah, namun juga ada Mini Cooper dan BMW.
Sampai berita ini ditulis, sudah ada 20 mobil yang disita oleh Polda Jateng usai sebelumnya hanya 18 mobil. Pada saat pers, dua mobil yang menyusul termasuk BMW langsung dicek oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi.
"Barang bukti 20 kendaraan, tidak menutup kemungkinan bertambah," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024.
Polisi bergerak untuk mengejar para pelaku usai Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mendapatkan laporan adanya jual beli mobil bodong di Pati.
Rupanya, penjual merupakan komplotan yang sudah eksis di media sosial bernama Lengek Squad.
"Kami lakukan penangkapan di dua tempat, Pati, Jepara. Kami dapat empat tersangka dan 16 barang bukti kendaraan roda empat. Itu di 30 Desember. Dan tanggal 8 kemarin kami lakukan pengembangan lagi di wilayah Sumedang. Kami tangkap tersangka atas nama Nurohman dan empat barang bukti. Jadi lima tersangka dan 20 barang bukti," papar Johanson.
Dari semua mobil yang disita, tak ada satupun yang punya dokumen lengkap, bahkan diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan semacam pencurian dan lainnya.
Para pelaku ini membeli mobil tanpa surat-surat kemudian dijual dengan harga yang sangat murah melalui promosi di media sosial.
Selain mobil-mobil tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa STNK yang segera akan dicek keasliannya.
Para pelaku menyadari bahwa semua dagangannya tidak dilengkapi BPKB, namun itulah tujuannya agar mendapatkan harga murah.
"Misal, Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta," lanjut Johansen.
Dari tindakan yang dilakukan oleh komplotan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (okt)