PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam upaya untuk memperkuat jejaring nasional dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP) menjalin kerjasama strategis dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (APERHUPIKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH UNTIRTA).
Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat peran dosen dan mahasiswa, khususnya dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UMP Assoc Prof Dr Indriati Amarini menyampaikan kerjasama ini bukan hanya sekedar langkah dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga sebagai wujud nyata dari peran dosen dalam memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kerjasama ini diharapkan dapat melebarkan dampak positif dosen di luar kelas, menjadikannya sebagai agen perubahan yang memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat.
“Kerjasama strategis antara APERHUPIKI, YLBHI-FH UNTIRTA, dan FH UMP diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem akses keadilan di Indonesia serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua APERHUPIKI Dr Fachrizal Afandi SH SPsi MH menyoroti pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung peran strategis Anggota APERHUPIKI di Indonesia. Isu ketersediaan ahli di daerah, yang merupakan hal krusial dalam pemberian bantuan hukum berkualitas, diharapkan dapat diatasi dengan sumber daya anggota APERHUPIKI yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah YLBHI, khususnya dalam meningkatkan akses keadilan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur SH MH, menyampaikan bahwa kerjasama dengan APERHUPIKI, FH UMP, dan FH UNTIRTA memiliki signifikansi penting dalam meningkatkan akses keadilan oleh masyarakat, terutama untuk mereka yang kurang mampu, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.
“Ketersediaan ahli, terutama terkait isu-isu kekerasan struktural dan HAM di daerah terpencil, menjadi tantangan, dan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi serta dukungan yang lebih baik,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum UNTIRTA, Ferry Fathurokhman SH MH PhD menekankan bahwa kampus harus menjadi pusat studi yang terlibat aktif dalam implementasi regulasi dan hukum, khususnya dalam penegakan hukum pidana. Kerjasama dengan APERHUPIKI dan YLBHI dianggap sebagai langkah konkret untuk menerapkan hasil kajian kebutuhan hukum masyarakat ke dalam dunia nyata.
“Selain penyediaan ahli, kerjasama mencakup program pendidikan, pelatihan, seminar, serta kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Dengan sinergi positif yang diharapkan tercipta melalui kerjasama ini, diharapkan pemahaman hukum di masyarakat dapat meningkat, sambil memastikan pemenuhan hak-hak hukum yang lebih merata,” pungkasnya. (*/tgr)