PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satlantas Polres Purbalingga menggelar pengecekan pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik Kabupaten Purbalingga, mulai Senin, 20 November 2023.
Kegiatan dilakukan untuk mengecek kepatuhan pemilik kendaraan, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kegiatan akan kami laksanakan secara masif setiap hari, mulao tanggal 20 November hingga 1 Desember (2023)," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan kendaraan bermotornya mati pajak atau bel membayar pajak. Maka, akan diminta segera membayar pajak di Samsat keliling.
BACA JUGA:Penertiban Pelanggaran Lalulintas, 126 Pelanggar Kena Tilang
BACA JUGA:Tiga Hari Operasi Keselamatan Candi 2023, 334 Pelanggar Kena Tilang
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas. Tujuannya agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas. dengan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan surat-suratnya.
"Selain itu, tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor," lanjutnya.
Dalam kegiatan juga dilaksanakan sosialisasi pembebasan denda pajak atau administrasi kendaraan bermotor. Yakni, mulai 15 November hingga 22 Desember 2023.
"Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, dapat terwujud kamseltibcarlantas di wilayah Purbalingga," ujarnya.
BACA JUGA:Awas, Tak Bayar Tilang ETLE, STNK bisa Diblokir
Dalam kegiatan, sejumlah kendaraan bermotor yang lewat Alun-alun Purbalingga dihentikan oleh petugas gabungan dari Satlantas dan UP3AD.
Selanjutnya, pengendara diminta menunjukkan kelengkapan berkendara, hingga surat-surat berkendara.
Petugas juga mengecek kepatuhan membayar pajak pengendara. Jika tertangkap tangan belum membayar pajak, maka akan diminta membayar ke Samsat Keliling, yang ada di Alun-alun Purbalingga.
Sedangksn, bagi lengendara yang lengkap surat-surat, serta kelengkapan kendaraannya, mendapatkan hadiah dari Satlantas Polres Purbalingga. (tya)