Pendataan Kartu Banyumas Pintar (KBP) Dimulai, Dindik Banyumas: Ini Syarat Sekolah Mengusulkan Siswanya

Rabu 02-09-2020,10:30 WIB

Ilustrasi saat pe3nyerahan KBP beberapa waktu lalu. Dok Radar PURWOKERTO - Program Kartu Banyumas Pintar (KBP) dari Bupati untuk siswa SMP di tahun 2020 sedangan tahap pendataan untuk pengusulan. Kasi Dalmut SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purnomo Hesti Widiyanto mengatakan pencairan program KBP 2020 di 2021. Adapun persyaratan siswa untuk bisa mendapat KBP yaitu warga asli Kabupaten Bamyumas, benar-benar anak dari keluarga tidak mampu atau miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dan tidak dobel bantuan dengan menerima PIP. "Khusus untuk sekolah berbasis ponpes bisa diusulkan. Dari kepala sekolah membuat surat pemberitahuan bahwa anak tersebut sementara benar tinggal di wilayah Banyumas," katanya. https://radarbanyumas.co.id/kbm-tatap-muka-belum-diperbolehkan-akan-diraptkan-sekali-lagi-bupati-jika-dibolehkan-ini-syaratnya/ Purnomo Hesti menjelaskan untuk tahun 2020, jumlah yang diusulkan sama dengan penerima 2019. Tidak ada perubahan sebanyak 6.721 anak. Program selanjutnya PIP dari Presiden RI. Syarat penerima PIP siswa dari keluarga PKH atau KKS. Jika siswa tersebut dari SD sudah menerima bantuan maka tinggal melanjutkan. Yang tidak kalah pentingnya keluarga siswa tersebut sudah masuk dalam BDT. "Silahkan sekolah diusulkan yang penting persyaratannya terpenuhi," terang dia. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait