Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Rabu 25-10-2023,15:56 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus perundungan terhadap siswa SMP yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, saat ini memasuki babak baru. Bahkan hingga saat ini sudah memasuki masa sidang ketiga atau pembacaan tuntutan terhadap para pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Nabawi, selaku pengacara keluarga korban perundungan kepada Radarmas melalui telepon, Rabu (25/10/2023).

"Pada Selasa (24/10/2023), sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan kasus hukum," katanya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, pelaku MK (15) dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yaitu WS (14), dituntut dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Belum Tentukan Akan Bersekolah kembali di Tempat yang Sama

BACA JUGA:Cegah Perundungan, Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Wujudkan Sekolah Ramah Anak

"Tapi mereka masih akan diberikan kesempatan untuk pembelaan diri, karena itu hak mereka. Pembelaan itu akan dituangkan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan dalam minggu ini," lanjutnya.

Menurut Muhammad Nabawi, sejak berkas dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini, sudah dilakukan 3 kali sidang. Yang pertama sidang dakwaan, kemudian yang kedua sidang dengan mendatangkan saksi ahli, dan terakhir sidang pembacaan tuntutan.

"Begitu berkas lengkap di kejaksaan, sudah dilaksanakan 3 kali sidang. Selanjutnya sidang pledoi, waktunya mungkin dalam minggu ini," terangnya. (jul)

 

Kategori :