PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim gabungan dari Polres Purbalingga berhasil mengamankan 18 sepeda motor, yang menggunakan knalpot tidak standar, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 30 September 2023 malam.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry melalui KBO Satlantas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut diamankan dari berbagai titik di wilayah perkotaan.
"Selain itu, kami juga memberiksan sanksi tilang kepada dua pelanggar," katanya kepada Radarmas, Minggu, 1 Oktober 2023.
BACA JUGA:13 Pemain Lokal Perkuat Persibas Banyumas di Liga 3, Latih Tanding Mulai Minggu Kedua Oktober
BACA JUGA:Berlayar ke Masa Depan: UMP Lantikan Wakil Rektor Menuju Pendidikan Inovatif
Dia menambahkan, Satlantas Polres Purbalingga juga memberikan sanksi teguran kepada 15 pelanggar. Barang bukti kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Purbalingga.
"Kegiatan yang kami laksanakan dengan sasaran pengendara Klkendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar," tambahnya.
Sedangkan, sasaran kegiatan adalah lokasi yang kerap digunakan nongkrong dan berkumpul pemuda, yang ada wilayah perkotaan.
BACA JUGA:Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan
BACA JUGA:Cerita Mistis Waduk Sempor di Kabupaten Kebumen, Ada Penjaga Ular Raksasa Taksaka !
Kendaraan yang diamankan ke Mako Satlantas Polres Purbalingga baru bisa diambil oleh pemiliknya, setelah menunjukkan surat kepemilikan dan mengganti knalpot standar.
Diungkapkan olehnya, KRYD yang dilaksanakan berawal dari laporan masyarakat melalui pesan singkat.
Yakni adanya kerumunan pemuda tanggung di Taman Kota Usman Janatin. Masyarakat yang melapor mencurigai ada tindakan para pemuda tanggung tersebut berkerumun di Taman Kota.
BACA JUGA:Gangguan mistis Noni Londo Jejak Belanda tertinggal di Pabrik Gula Kalibagor Banyumas