CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye di Kabupaten Cilacap, memaksa Satpol PP Cilacap bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas.
Puluhan APS berupa banner bakal calon legislatif (Bacaleg), tersebar di beberapa titik di wilayah kota Cilacap dan diturunkan secara paksa oleh petugas.
"Kita sasar APS yang melanggar, terutama yang mengandung unsur kampanye dan dipasang pada tempat- tempat yang dilarang," kata Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar ketika dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Menurut Soim, jumlah APS Bacaleg pada masing-masing kecamatan cukup banyak. Seperti di Kecamatan Karangpucung saja terdapat hampir 1.000 APS. Namun untuk upaya penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP ditingkat kecamatan.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Tertibkan 45 Banner Serta Spanduk Komersil dan Partai yang Melanggar Aturan
"Kita kordinasikan lebih lanjut. APS yang kita tertibkan mengandung unsur kampanye, seperti ada kata-kata coblos, pilihlah atau ada gambar paku. Namun APS yang sudah berijin dan tidak melanggar akan kita biarkan sesuai durasi ijinnya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menambahkan, sebanyak 45 APS Bacaleg melanggar aturan sudah diturunkan. Puluhan APS tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Cilacap.
"Yang jelas melanggar K3. Kemudian yang terpasang pada pohon, tiang listrik, spanduk melintang dan yang utama tidak memiliki ijin, itu kita turunkan," tegasnya.
Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang hendak memasang baliho, baner ataupun spanduk agar mengikuti ketentuan yang ada serta agar mengurus perijinannya. "Kalau ikuti aturan jelas kita biarkan," pungkasnya. (jul)