"Gambarannya, saat Perda RTRW diubah, kuncinya zona hijau dan kuning tetap berimbang sesuai aturan atau regulasi pusat yang ditetapkan," katanya. (amr)
Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Purbalingga Hanya Bisa Diubah 5 tahun Sekali, Ini Penjelasannya
Rabu 06-09-2023,08:03 WIB
Editor : Admin
Kategori :