Karena selain bisa mempermudah pasien Thalasemia mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan.
Adanya dokter spesialis hematologi juga bisa mendiagnosa atau memberikan layanan kesehatan, untuk pasien dengan penyakit, yang berhubungan dengan darah. Seperti, thalasemia, hemofilia dan leukemia.
"Dokter spesialis hematologi memiliki keahlian untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah seseorang dari berbagai penyakit yang berhubungan dengan darah," lanjutnya.
BACA JUGA:Rawan Rusak dan Mati, Penyiraman Tanaman di Jalan Minimal 2 Tangki Sehari
BACA JUGA:Antisipasi Kemarau Panjang, Begini Isi Surat Edaran Bupati Purbalingga
Selain itu, keberadaan dokter spesialis hematologi juga akan menjadi pelengkap RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata untuk bisa naik akreditasi ke tipe B, karena saat ini masih tipe C.
Diketahui dalam audensi antara DPRD Kabupaten Purbalingga dan Perhimpunan Orang Tua Penyandang Thalasemia (POPTI) Cabang Purbalingga, pasien Thalasemia harus meminta rujukan ke luar Purbalingga, untuk mendapatkan layanan.
Hal itu disebabkan adanya aturan baru BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien Thalasemia meminta rujukan secara berkala, untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Hal itu mencuat dalam satu materi audensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 30 Agustus 2023. (tya)