PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spealis warung berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Jumat (26/5) kemarin.
RH (27) dan IP (38) yang merupakan warga Kecamatan Kembaran ini, berhasil diamankan usai melakukan aksinya di warung sembako milik E (56) di Desa Ledug Kecamatan Kembaran.
Dalam melaukan aksinya pun kedua pelaku memiliki peran masing-masing, RH alias Gap Gap (27) memiliki peran sebagai orang yang menggambar di TKP, membagi tugas, dan mengambil barang. Sedangkan IP (38) memiliki peran sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar TKP.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan, pencurian yang menimpa E (56) itu terjadi pada Rabu (24/5) sekira pukul 03.50 WIB.
"Saat itu korban mendengar suara gesekan rantai Gas LPG di warungnya, mendengar bunyi tersebut korban curiga sedang terjadi pencurian di warungnya. Selanjutnya korban dan anaknya yang bangun menelpon tetangga rumah memberitahukan ada pencuri di warungnya," jelas Kasat Reskrim.
Dan saat korban berteriak maling, kedua pelaku langsung saja pergi meninggalkan TKP.
"Pelaku kabur meningalkan TKP dengan membawa barang hasil curian setelah mendengar korban berteriak maling" Sambungnya.
Adapun setelah E (56) mengecek ke dalam warungnya, Ia mendapati warung dalam keadaan berantakan, genteng atas terbuka dan ada beberapa barang yang sudah berhasil dibawa pelaku seperti uang tunai Rp 2.5 juta, HP merk samsung J5, helm merk JPN, 5 tabung gas LPG 3 kilogram, beberapa botol minuman, minyak sayur dan berbagai macam rokok sebanyak 5 slop.
"Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanjat tembok, naik ke atap warung membuka genting dan masuk ke warung selanjutnya mengambil barang yang ada di warung tersebut," lanjutnya.
Dengan adanya kejadian itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp.6 juta, lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran.
Setelah menindaklanjuti laporan korban, kedua pelaku pun
berhasil diamankan setelah penyidik mendapatkan informasi adannya orang yang akan menjual helm warna merah merk JPN yang diunggah melalui FB.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan tim berpura-pura mau membeli helm tersebut melalui COD, lalu saat COD itulah pelaku diamankan dengan hasil introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP tersebut bersama dengan IP," papar Kasat Reskrim..
Kemudian dari hasil pengembangan menurutnya, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Karanglewas sebanyak 3 kali, dan di Pliken 3 kali dengan sasaran yang sama yaitu warung.
"Saat ini pelaku RH dan IP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, 5e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya. (win)