20 Pelaku UMKM difasilitasi untuk Pendaftaran HAKI

Jumat 26-05-2023,19:16 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP - Sebanyak 20 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap mendapatkan fasilitas pendaftaran Hak Atas Intelektual (HAKI), jumla tersebut merupakan alokasi untuk tahun 2023.

Diketahui, pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap mencapai 20 Ribu namun hanya sekitar 15 persen yang sudah terdaftar merek dagangnya.

"Jika sudah terdaftar, maka mereka akan mendapatkan hak - hak khusus, selain itu merk dagang yang sudah terdaftar tentunya tidak bisa ditiru oleh pelaku usaha lain," Kata Kepala Bidang Stabitas Harga, Pengembangan Ekspor dan standarisisasi pada DPKUKM Cilacap,Titi Suwarni, Jumat 26 Mei 2023.

Selain itu, Titi meminta segala bentuk perizinan agar dilengkapi termasuk HAKI, sehingga orang lain tidak dapat meniru, jika pun masih ada saja yang meniru dapat diperkarakan melalui jalur hukum.

"HAKI dapat melindungi kreatifitas serta invovasi para pelaku UMKM, meski prosesnya memakan waktu yang cukup lama sekitar 1 hingga 2 tahun baru akan keluar," bebernya.

Titi menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak mengurus HAKI yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP dan nama produk beserta logo nya.

"Tinggal kita setorkan saja, namun DPKUKM akan berikan pelatihan mengenai cara - cara pendaftaraannya, jadi diluar yang sudah mendapatan kuota yang lain kita dorong agar bisa mendaftar secara mandiri," tegas Titi.

Pihaknya berharap pelaku UMKM lainya pro aktif kepada DPKUKM, sehingga apabila menemui kendala terutama perizinan terkait HAKI akan dapat dibantu dan berkoordinasi.

"Pelaku UMKM kita puluhan ribu, banyak pula yang sudah laku di masyarakat tapi belum punya merk dagang, terutama di wilayah perbatasan - perbatasan, kita selaku berupaya untuk mendorang serta memajukan sektor UMKM," Pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait