BEBAS : Samin Tan, tersangka perkara suap taerhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis bebas. (ISTIMEWA)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan.
KPK menegaskan, menghormati putusan majelis kasasi. Lembaga antikorupsi sudah berupaya maksimal untuk menjerat Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6).
KPK meminta, MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi itu. Menurut Ali, KPK akan mempelajari semua petikan dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum.
“Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ucap Ali.
KPK juga berharap masyarakat terus memantau proses perkara ini. Dukungan masyarakat dibutuhkan KPK untuk mempelajari perkara.
https://radarbanyumas.co.id/crazy-rich-samin-tan-pengusaha-penyuap-anggota-dpr-divonis-bebas/
“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Samin Tan diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK pun langsung membebaskannya dari rumah tahanan. Pelepasan itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi harus patuh dengan putusan itu meski harus mengeluarkan Samin Tan. (jpc)