PURWOKERTO - Sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja, paska libur lebaran bakal disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Djoko Wikanto.
"Sanksi kita telaah sesuai aturan. Mulai teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata dia.
Ia berharap, ASN bisa senantiasa disiplin. Hal tersebut menurutnya sudah menjadi keharusan bagi seluruh ASN.
BACA JUGA:Imbauan Tunda Mudik, Lebih Relevan Bagi ASN Pusat
Libur lebaran tahun ini menurutnya cukup lama. Sehingga ia berharap, ASN tidak menambah masa liburnya jika memang tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak.
"Kalau dilihat tadi saat silahturahmi di OPD saat hari pertama masuk kerja di BKPSDM masuk semua," ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini kehadiran ASN setelah libur lebaran cukup bagus. Artinya jarang dijumpai ASN yang masuk tanpa keterangan. (aam).