PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Polisi menemukan Rp 3.750.000 uang palsu di rumah pelaku PS (52).
PS (52) warga Kemranjen Banyumas tersebut adalah pelaku pengedar uang palsu yang tertangkap di Pasar Tiban GOR Satria Purwokerto, Minggu (9/4).
Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo menjelaskan dari rumah pelaku, didapati uang palsu sebanyak Rp 3.750.000.
"Disita dari rumahnya, Rp 3.750.000. Dengan pecahan Rp 100.000 ada 30 lembar dan Rp 50.000 ada 15 lembar," kata dia.
Sambas melanjutkan, dari keterangan pelaku, uang palsu didapatkannya dari online. "Dijual belikan melalui telegram. Kemudian barang dikirim melalui jasa antar paket," kata dia.
PS membeli uang palsu tersebut dengan perbandingan 1:3, satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu.
"Dia membeli 6.000.000 uang palsu. Uang asli yang dikeluarkan Rp 2.000.000. Menurut pengakuan sementara, sudah melakukan aksinya setahun lalu," kata dia.
PS membelanjakan uang palsu tersebut kepada pedagang pasar. Seperti di Pasar Tambak, Pasar Sumpiuh, Pasar Wage, dan Pasar Tiban GOR Satria Purwokerto. (mhd)