PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dugaan kasus netralitas ASN oleh salah satu kepala sekolah dasar di Banyumas masih terus dalam proses. Terkait hal tersebut, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya belum mendapatkan laporan secara detail. Saya hanya menerima informasi awal. Karena itu yang jadi penyidik Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin)," kata dia.
Namun, menurutnya, terkait hal ini sudah dirapatkan oleh jajaran Pemkab Banyumas sesuai dengan petunjuk pusat yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Apa perintah KASN, kalau memang itu harus dilaksanakan, ya kita laksanakan. Kita pelaksana, yang memutuskan KASN," tuturnya.
BACA JUGA:Soal Pelanggaran Netralitas ASN, BKPSDM Banyumas : Masih pada Tahap Rencana Diperiksa
Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan SH MH mengatakan jika mengacu PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan telah memenuhi unsur pelanggaran.
"Yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, yang bersangkutan terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya. (mhd)