PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Ramainya pusat perbelanjaan di Kota Purwokerto atau pun tempat fasilitas publik lainnya menjelang lebaran, biasanya dimanfaatkan oleh munculnya juru parkir-juru parkir nakal.
Juru parkir nakal ini biasanya menarik retribusi diatas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemda yaitu seperti Rp. 1000 untuk roda dua, dan Rp. 2000 untuk kendaraan roda empat.
Seperti yang terjadi baru-baru ini disalah satu toko di Jalan Komisaris Bambang Soeprapto, A (46) salah satu warga Purwokerto Utara mengeluhkan lantaran dimintai tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
“Jadi kemarin itu parkir sepeda motor di Jalan Komisaris Bambang Suprapto Purwokerto, katanya karena mau lebaran sepeda motor jadi Rp 2.000 dan mobil itu Rp 4.000,” katanya.
Karena hal itu, Ia pun melanjutkan, agar segera ada tindakan dari pihak terkait.
“Termasuk pembantu saya juga kemarin diminta bayar Rp 2.000 untuk parkir sepeda motor, mau nolak katanya takut karena petugas parkirnya seram-seram tampilannya," sambungnya.
Terpisah, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menerangkan, akan memberantas jukir-jukir nakal itu.
“Kami akan menerjunkan tim Saber Pungli, melakukan penyelidikan. Kami juga akan berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan, mana petugas parkir yang sudah terdaftar di Dinhub sebagai rekanan atau binaan mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Dan jika beberapa jukir didapati terbukti melakukan pungli, pihaknya melanjutkan, akan dilakukan tindakan tegas.
“Apabila terbukti bersalah, kami lakukan proses hukum dan bisa terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. (win)