PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan disabitas, yang tidak dicatat sebagai calon pemilih disabilitas pada Pemilu Serentak 2024. Karena keluarga calon pemilih disabilitas tersebut, keberatan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, Senin, 13 Maret 2023.
"Temuan ini diketahui saat jajaran Bawaslu Purbalingga melakukan waskat atau pengawasan melekat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, waskat merupakan pengawasan secara melekat terhadap Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Yakni, untuk memastikan tata cara, prosedur, dan mekanisme mereka dalam men-coklit itu benar.
Terkait temuan tersebut, Bawaslu langsung mengingatkan pantarlih agar tetap mencoklit disabilitas sesuai prosedur, agar tidak menjadi PR bagi pantarlih di kemudian hari.
Dia menambahkan, Bawaslu selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengkonfirmasi kepada warga yang dicoklit menanyakan ada tidaknya penyandang disabilitas dalam satu keluarga.
Sebab, konfirmasi ini penting, untuk memastikan ada berapa dan dimana saja pemilih kalangan penyandang disabilitas tersebar. Sebab, pendataan pemilih berkolerasi dengan jumlah dan pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Tak hanya itu, jenis disabilitas juga harus diketahui untuk memastikan perlengkapan apa saja yang perlu disiapkan di TPS.
Sebab, TPS harus aksesibel, baik lokasi maupun fasilitasinya. Jika ada pemilih disabilitas fisik misalnya, maka lokasi TPS harus dibuat dan ditempatkan di lokasi yang terjangkau semua kalangan, termasuk disabilitas. (tya)