Penyalahgunaan Narkotika, Dua Remaja di Sumbang Akan Direhabilitasi di Bogor

Kamis 09-03-2023,14:06 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- R (17) dan J (17) dua remaja yang diamankan di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas oleh  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas bakal direhabilitasi. 

Keduanya bakal direhabilitasi di Bangsal Anak Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN RI, Bogor, Jawa Barat, setelah dari hasil Assesment.

"BNNK Banyumas telah melakukan Assesment oleh Tim Assesment Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum (Penyidik BNN, Penyidik Polres Banvumas, Jaksa Kejari Banyumas, red) dan Tim Medis (dokter BNN dan dokter Polresta Banyumas, red)," kata Kepala BNNK Banyumas, Moh Fierza. 

Hasil assesment didapati kesimpulan umur pelaku anak yang masih dibawah 18 tahun, maka menggunakan sistem peradilan anak dan mengutamakan semua hal terbaik untuk masa depan anak.

"Pelaku R dan J membeli dengan uang sendiri dan untuk dikonsumsi sendiri oleh karena itu para pelaku anak ini masuk dalam kategori penyalah guna," tambahnya. 

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diketahui memperoleh barang terlarang tersebut melalui aplikasi media sosial miliknya.

"Pelaku R pada saat diamankan mengaku akan mengkonsumsi narkotika di rumahnya. Sementara pelaku  J sendiri pada saat diamankan petugas baru saja vmengkonsumsi narkotika tersebut," jelasnya. 

Dan dalam penanganan kasus itu, menurutnya, dilakukan pendekatan dengan upaya Diversi. . 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012)," terangnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait