PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua pelaku penipuan berkedok investasi bodong diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.
Dua pelaku yaitu SW (59) warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) warga Purwokerto Timur diamankan lantaran kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu SW (59) laki laki warga Purwokerto Selatan dan juga MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo, Kamis (23/2).
BACA JUGA:Masih Berpotensi Pergerakan Tanah, Jalan Banyumas- Cilacap Ditutup Kendaraan Roda 4 di Gumelar
Adapun kedua pelaku, Kapolsek Purwokerto Timur menjelaskan, diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di Kelurahan Sumampir akhir Desember tahun 2022 lalu.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut," papar AKBP Sambas. (win)