Selain menyoroti penataan aset pihaknya juga menyinggung tentang dana dana hibah yang perlu dipertanggunjawabkan secara jelas kepada masyarakat.
BACA JUGA:Puaskan Pecinta Offroad, AHM Pasarkan CRF250L di Indonesia
"Terkait penertiban aset, sebelumnya Kejaksaan Negeri Purwokerto juga sudah menyampaikan dalam kesempatan forum Peningkatan Kapasitas DPRD Banyumas Terkait pencegahan dan Penanggulangan Korupsi. Penertiban aset tersebut perlu terobosan dan didukung oleh DPRD. Sebab aset adalah merupakan kekayaan daerah," pungkasnya. (win)