BANYUMAS-Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen sedang membuka pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto.
"Desa Kedungpring memperoleh kuota sebanyak 1300 bidang dari BPN," jelas Panitia PTSL Kedungpring Bagian Pendaftaran Warsini, Kamis (16/2).
PTSL diperuntukan bagi warga yang mempunyai bidang tanah di Desa Kedungpring. Namun, sama sekali belum pernah memproses sertifikat tanah ke BPN.
Disebut Warsini, BPN memberikan data kepada panitia PTSL Desa Kedungpring. Sehingga, bagi warga yang sudah pernah proses sertifikat tanah lalu mendaftar maka akan terdeteksi.
Terpisah, warga setempat Ahmad Mustaqim mendaftarkan satu bidang tanahnya untuk dibuatkan sertifikat. Bidang tanah berupa sawah.
"Sawah belum ada sertifikatnya. Ada PTSL, ikut mendaftar agar tanah nantinya oleh keturunan saya menjadi jelas," kata Ahmad. (fij)