PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berinisial KAF (20), ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Dia ditangkap karena tersangkut tindak pidana asusila di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2022 lalu. "Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 13 Februari 2023.
Dia menambahkan, tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan. Namun, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Waduh, Kantor BPBD Purbalingga Disatroni Pencuri
"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," tambahnga.
Disampaikan bahwa saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
"Namun, diketahui tersangka justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujarnya.
BACA JUGA:Belum Ada Aturan Soal Buang Sampah Liar, Begini Saran DLH
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Polisi sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali. Namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada 5 Februari 2023," ujarnya. (tya)