PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang lelaki paruh baya diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Unit Resmob Satreskim Polresta Banyumas, Kamis (2/2).
Lelaki dengan inisial ZA (55) warga Kecamatan Purwokerto Timur itu diamankan lantaran kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas pada 30 Desember 2022 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Karangklesem kehilangan sepeda motornya saat diparkir dihalaman rumah adiknya di Karangklesem," ungkap Kasat Reskrim.
Saat korban hendak menggunakan motornya, ternyata motor yang diparkirnya itu sudah tidak ada.
"Saat korban hendak keluar membeli kopi ternyata sepeda motor merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp, 3.000.000," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis (2/2) sekira pukul 16.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku ZA dijalan desa Bojongsari Kecamatan Kembaran," paparnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda supra fit warna Hitam Silver dengan nomor polisi R 6926 TH tahun 2005.
Adapun pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP" tutupnya. (win)