PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjelang Imlek 2023/Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada 22 Januari 2023 diikuti dengan hari cuti bersama pada tanggal 23 Januari 2023.
Berikut ini daftar tanggal cuti bersama tahun 2023 yang diperingati pemerintah sesuai ketetapan SKB 3 Menteri :
- Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Viral! Maling Lombok Diamuk Massa di Banyumas, Lokasinya di Desa Karangtengah Cilongok
Selain itu, dalam penanggalan juga ada libur Tanggal Merah untuk seluruh masyarkat di Indonesia. Daftar dibawah ini adalah tanggal merah sesuai ketetapan SKB :
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Februari: Isra Mi'raj
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 7 April: Wafatnya Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Waisak
- Kamis, 29 Juni: Idul Adha
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Natal.
Nah, adanya data cuti bersama dengan jadwal tanggal merah, semoga bisa digunakan waktu libur dengan maksimal. Baik dengan keluarga maupun orang-orang tersayang lainnya.
BACA JUGA:Shio Kelinci Air Lambang Kemakmuran di Imlek 2023, Ini Penjelasan Peruntungannya
Sebagai informasi. Libur Imlek 2023 dan berapa jumlah hari libur atau hari cuti bersama Imlek 2023 sesuai ketetapan pemerintah SKB Tiga menteri telah diulas diatas. Hari besar atau hari raya Imlek 2023 diperingati pemerintah dengan menetapkan libur beberapa hari untuk cuti bersama.
Keputusan Hari besar atau hari raya Imlek 2023 yang diperingati pemerintah dengan cuti bersama sendiri diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Aksi Penyerangan SMK Komputama di Jeruklegi, Diduga Kesalahpahaman
Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal cuti bersama yang digunakan untuk memeperingati hari-hari besar keagamaan di Indonesia.Dalam hal ini, cuti bersama ada sebelum atau sesudah peringatan hari-hari besar. (ttg)