PURWOKERTO- Pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Banyumas sampai saat ini mencapai 90 persen. Beberapa yang belum memiliki akta kelahiran, ada kemungkinan karena tidak membutuhkan untuk persyaratan administrasi dokumen.
"Cakupannya rendah bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran di atas usia 18 tahun, karena tidak dibutuhkan," ujar Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi.
Adapun kebutuhan akta kelahiran untuk melengkapi administrasi. Seperti pendaftaran sekolah, menikah, dan syarat administrasi dokumen lainnya.
Abbas mengatakan, pembuatan akta kelahiran untuk anak di atas usia lima tahun, dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STPJM). Dibuat dalam bentuk formulir dari Dindukcapil. Diisi orang tua kandung, wali, atau pemohon yang bersangkutan dengan tanggung jawab penuh, atas kebenaran data kelahiran seseorang.
"Diketahui dua orang saksi," katanya.
Dia mengharapkan, masyarakat Kabupaten Banyumas semakin menyadari pentingnya membuat akta kelahiran. Jika bisa setelah anak lahir, langsung dibuatkan akta kelahiran. (ely)
Pembuatan Akta Kelahiran di Banyumas Capai 90 Persen
Minggu 11-12-2022,21:10 WIB
Editor : admin
Kategori :