PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.130.980,94.
Per Februari 2023, tak kurang dari 40 ribu pekerja pabrik dan pertokoan,akan menikmati upah minimum itu.
Hanya saja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purbalingga menilai, hanya 10 persen pekerja di bawah usia kerja 1 tahun yang menerima UMK. Jumlah itu dari total pekerja di atas setahun.
BACA JUGA:KPU Temukan 100 Nama Ganda Identik Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol
"Sebenarnya kalau 0-1 tahun sudah wajib dibayar UMK. Lalu masa kerja lebih dari setahun seharusnya sudah menggunakan perhitungan struktur dan skala upah," kata Ketua KSPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Jumat 9 Desember 2022.
Ia mengaku jika penerapan UMK di Purbalingga sudah ada peningkatan kesadaran. Namun harus tetap dipacu.
Tugas dinas terkait yang harus memberikan pengawasan, teguran maupun sanksi bagi yang mengabaikan UMK.
BACA JUGA:Ini Aturan Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Salah Satunya DIlarang Pakai Batik Motif Ini
"Kami juga belum menerima laporan dari pengusaha di Purbalingga apakah ada yang menangguhkan penerapan UMK atau tidak. Karena kalau mengajukan penangguhan harus di audit akuntan dari luar dan tetap ada keterangan akan dibayarkan sesuai UMK kapan," tambahnya.
Seperti diberitakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga menilai dasar keputusan penetapan UMK itu dari acuan Permenaker 18 Tahun 2022, masih belum diterima Apindo.
BACA JUGA:Usai Siraman, Jokowi Gendong Kaesang, Kuatkah? Lihat Fotonya
“Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal penetapan yang seharusnya menggunakan PP 36 Tahun 2021. Kalau tetap tidak bisa berhasil, maka penetapan UMK menggunakan Permenaker akan dilaksanakan sepenuhnya,” kata Ketua Apindo Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungjunan, Kamis 8 Desember 2022 sore kemarin. (amr)