PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah 2023 sudah ditetapkan, yaitu Rp 1.958.169,69.
Berlaku mulai 1 Januari 2023. Jumlah itu naik 8,01 persen dibanding UMP 2022, yang sebesar Rp 1.812.935.
Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga masih belum bersedia mengungkapkan besaran UMK Purbalingga 2023.
BACA JUGA:Sakit Kambuh, Nenek di Purbalingga Meninggal Tenggelam di Kolam
Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko mengatakan akan dilakukan rapat lebih dulu dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga.
"Kalau UMP Provinsi Jateng 28 November lalu sudah ditetapkan. Tapi untuk UMK Purbalingga rencananya akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang," katanya, Selasa 29 November 2022.
Ia menyampaikan, besaran UMP Jateng 2023 ditetapkan berdasarkan hitungan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kakak Beradik Berbohong Soal Begal di Medsos, Begini Ceritanya
Yakni kenaikan 10 persen dengan menghitung variabel inflasi, dan variabel lainnya.
"Kabupaten Purbalingga juga dasarnya tak jauh dari aturan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 Gubernur Jateng menetapkan UMK Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94.
BACA JUGA:Tersisa 9,91 Persen, Pemkab Kebut Perbaikan Jalan
Tahun 2021 UMK Rp 1.988.000, hanya naik Rp 8.814.
Penerapan masih sama, per Januari tahun sesuai berlakunya UMK. (amr)