Trik Sabu Dalam Pembalut Kebongkar, Warga Purwokerto Diringkus Polisi

Selasa 22-11-2022,06:31 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pria dengan inisial SK (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banuumas diringkus Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kamis (17/11) 

Warga Kelurahan Purwokerto Kidul itu diamankan lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. 

BACA JUGA:Gempa Cianjur, Update Korban Tewas Capai 56 Orang, Anak-anak Ikut jadi Korban!

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta, Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa SK ditangkap di halaman parkir Bank BCA Purwokerto yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No. 391A, Kamis (17/11) lalu. 

"Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Senin (21/11) 

Adapun saat penggeledahan, Kasat Narkoba melanjutkan, ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita yang di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu buah plastik klip transparan.

BACA JUGA:Finishing Lantai Dua Tunggu Anggaran Tahun Depan

"Dan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram dan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram," jelasnya. 

Selain itu, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas juga mendapati satu buah kotak warna hitam bertuliskan BLACKBOX.

BACA JUGA:Penentuan Upah Minimum Kabupaten Cilacap Mundur, Ini Penyebabnya

"Didalamnya berisi satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram," lanjutnya. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, Kasat Narkoba menerangkan, barang itu didapat dari Klaten yang dikirim dan dimasukan ke dalam pembalut wanita. 

BACA JUGA:Gempa Cianjur, Update Korban Tewas Capai 56 Orang, Anak-anak Ikut jadi Korban!

"Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi, tujuannya diedarkan lagi untuk temannya yang memesan barang tersebut," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait