Pengelolaan Sampah Oleh Swasta Harus Berijin

Senin 21-11-2022,09:51 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas sedang menyusun Peraturan Bupati terkait bidang usaha pengelolaan sampah yang dilakukan oleh swasta.

Sub Koordinator Penyediaan Sarpras Persampahan DLH Banyumas, Syaikhun mengatakan sebenarnya pengelolaan sampah bisa menjadi bidang usaha.

Hanya ketika dilakukan oleh swasta, sesuai Perbup yang sedang disusun harus mempunyai ijin.

BACA JUGA:Karangklesem Purwokerto Jadi Pilihan, Tahun Depan DED Rumah Susun Harus Sudah Rampung

"Kalau dikelola desa atau KSM cukup ada Surat Keputusan (SK) dari desa. Nanti disahkan oleh DLH Banyumas," katanya.

Syaikhun mengakui untuk sarpras persampahan belum semua desa tersentuh terkecuali desa tersebut aktif meminta fasilitasi ke DLH Banyumas.

DLH Banyumas akan coba membantu mencarikan sumber dana pembangunan tempat pengolahan sampah.

BACA JUGA:NPHD Insentif Guru Ngaji Sudah Ditandatangani KaKanKemenag, Awal Desember Bisa Cair

Termasuk bagi desa yang membutuhkan mesin karena sudah memiliki tempat pengolahan sampah.

"Misalkan desa sudah punya bangunan tapi belum punya mesin pengolah sampah, kami antar mereka ke bengkel mencari mesin yang mungkin bisa dipakai. Kalau tidak ada nanti masuk inventarisir kita untuk pengajuan anggaran," terangnya.

Ditegaskannya DLH Banyumas tidak akan tahu jika desa tidak berkomunukasi.

DLH Banyumas mempunyai Unit Pelaksana Teknis Persampahan (UPKP) sehingga jika ada desa yang membutuhkan bantuan terkait pengolahan sampah, UPKP yang hergerak sesuai wilayahnya.

BACA JUGA:Tercatat, Sejak Awal Tahun Ada 39 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

"Misal ada sampah menumpuk di desa, bisa saja nanti sampah-sampah tersebut dengan sangat terpaksa kami angkut ke TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Wlahar Wetan," pungkas Syaikhun. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait