PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial EY (31), seorang pekerja proyek warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hal itu terjadi, setelah dia tertangkap mencuri dua telepon seluler (ponsel) milik tetangganya di Desa Karangreja, kecamatan Kutasari.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 11 November 2022.
BACA JUGA:Pekerja Proyek Curi Ponsel di Kutasari Purbalingga, Begini Modusnya
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Korban pencurian yang dilakukan oleh tersangka Novi Nur Khasanah mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Askab PSSI Purbalingga Pastikan Ikut Piala Suratin
Sebab, polisi mampu mengungkap kasus pencurian telepon genggam miliknya.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga karena sudah menangani kasus pencurian yang menimpa saya dengan baik dan berhasil mengungkapnya," katanya, yang hadir dalam jumpa pers.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EY (31), seorang pekerja proyek warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi.
BACA JUGA:Peduli Musisi Jalanan, Pengusaha Beri Kesempatan Manggung di Cafe
Dia ditangkap karena terlibat kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022. Korban bernama Novi Nurkhasanah (20) seorang mahasiswi warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. (tya)