PURWOKERTO - Draft Raperda Fasilitasi Penyelelenggaraan Pesantren disampaikan ke eksekutif dalam Paripurna DPRD Banyumas, Rabu (2/11).
Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas mengatakan usulan Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sejalan dengan semangat implementasi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
BACA JUGA:Cerita Istri Wasroh Saat Suaminya Menghilang: Ini Kejadian 4 Kalinya Hilang Misterius
Menurutnya, keberpihakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menfasilitasi pendidikan pesantren, dawah pesantren dan pemberdayaan masyarakat pesantren, dalam konteks keagamaan ranahnya adalah pusat, tapi pendidikan, da'wah dan pemberdayaan daerah memiliki kewenangan.
"Pesantren dan masing-masing daerah memiliki ciri khasnya masing-masing karenanya raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren sangat layak untuk diperdakan," tuturnya.
Dia menjelaskan, ada tiga fungsi perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Yaitu, pemerintah daerah hadir di fungsi pendidikan, fungsi da'wah, dan fungsi pemberdayaan pesantren
BACA JUGA:Belum Ketemu, Pencarian Wasroh Kembali Dilanjutkan Tim SAR GAbungan Hari Ini
"Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Fraksi Di DPRD Kabupaten Banyumas atas dukungannya pada raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, tanpa dukungan mereka raperda ini tidak dapat di bahas lebih lanjut," tandasnya. (mhd)