Kades dan Mantan Kades 'Ngandang' di Penjara, Tersandung Kasus Korupsi

Rabu 02-11-2022,11:18 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh - Temanggung Ekspr
Editor : Tangkas Pamuji

TEMANGGUNG, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu terjerat kasus dugaan korupsi. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Temanggung.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, selain kedua pejabat di desa tersebut masih ada dua yang lainnya yakni sekertaris desa dan mantan pengelola desa wisata di desa tersebut.

BACA JUGA:Astaga, Truk Pertamina Tabrak Warung dan Gudang di Jalan Raya Wangon, Ini Sebabnya

Mereka adalah Heri Susanto dan Agus merupakan kepala desa dan sekretaris desa, sementara tersangka Muh Amin dan Imam Abdul Rofiq merupakan mantan kades dan pelaksana pembangunan atau mantan pengelola desa wisata di desa setempat.

Keempat tersangka diduga kuat melakukan korupsi dana bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Temanggung di tahun 2019 dan tahun 2021.

BACA JUGA:Begini Kondisi Sopir Truk Pertamina Yang Kecelakaan dan Menabrak Warung dan Gudang di Jalan Raya Wangon

“Jadi semuanya ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” terang Kajari, Senin (31/10).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Temanggung, uang negara yang diduga kuat dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut yakni sebanyak kurang lebih Rp379 juta.

BACA JUGA:Duh, Kondisi Jalan Depan Stasiun Sumpiuh Mengenaskan, Kerap Jatuhkan Pengguna Jalan

Disebutkan, uang sebanyak itu berasal dari bantuan khusus pengembangan desa wisata di tahun 2019 sebanyak Rp180 juta dan dana untuk pembangunan gedung serba guna di Dusun Ngadiprono Desa Ngadimulyo sebanyak Rp199 juta.

“Keempat tersangka sudah ditahan, dan sementara kami titipkan di ruang tahanan Mapolres Temanggung,” terangnya.

BACA JUGA:Dua Hari Cilacap Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Wayan mengatakan, keempat tersangka ini sudah ditahan sejak tanggal 4 Oktober 2022 lalu, dan sampai sekarang masih di dalam ruang tahanan Mapolres Temanggung.

Penahanan keempat tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa alasan lainnya.

BACA JUGA:Titiek Puspa Buka Rahasia Cantik dan Sehat di Usia 85 Tahun

Kategori :