PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda dengan inisial ALF (26) eks karyawan Kafe di Bantarsoka Purwokerto ditangkap unit Sat Reskrim Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas.
ALF (26) ditangkap karena kasus tindak pidana pencurian sepeda lipat yang terjadi pada hari Selasa (11/10) lalu di Kafe Goki.
"Kejadian bermula saat korban Yohanes warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan yang juga karyawan di Kafe Goki berangkat kerja dengan menggunakan sepeda lipat merk Exotic type 2026MT warna hitam dan memarkir sepeda lipatnya di tempat parkir khusus karyawan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R. Gunung Krido, S.H, Selasa (25/10).
BACA JUGA:Mudahkan Penumpang, Halte Integrasi Trans Banyumas-Trans Jateng Terus Diusulkan ke APBD dan APBN
Saat selesai sift, sekira pukul 23.00 wib korban membuang sampah di luar kafe dan masih melihat sepeda lipat berada di parkiran.
"Kemudian korban masuk lagi ke kafe untuk beristirahat dan pada pagi hari berikutnya korban sudah tidak melihat sepedanya di parkiran yang kemudian mengira bahwa sepeda digunakan oleh karyawan lain," lanjutnya.
BACA JUGA:Ancaman Resesi, Jateng Siapkan Strategi Hadapi Prediksi Krisis Pangan 2023
Namun saat korban menanyakan keberadaan sepedanya itu kepada karyawan lain, ternyata tidak ada yang mengetahui.
"Sampai hari berikutnya korban tidak melihat karyawan yang menggunakan sepeda tersebut sehingga memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Sapto Basuki yang kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati bahwa pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB ada seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan kafe lalu mengambil sepeda lipat korban tanpa ijin," jelasnya.
Adapun pelaku dari CCTV dan informasi karyawan diduga pernah bekerja di Cafe itu.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Purwokerto Barat melakukan klarifikasi dengan menyampaikan data yang dikumpulkan pada terduga pelaku ALF (26) warga Purwokerto Timur dan ALF mengakui perbuatanya", terang Kapolsek.
Setelah diamankan, menurutnya, petugas juga berhasil menyita barang hasil kejahatan berupa satu buah sepeda lipat merk Exotic type 2026MT.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. ALF dijerat dengan Pasal 362 KUHP", pungkasnya. (win)