Sertifikasi Barang Milik Daerah Terkendala Terbatasnya Tenaga Penunjuk Batas Wilayah

Senin 10-10-2022,15:13 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Pensertifikatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, terkendala terbatasnya tenaga penunjuk batas wilayah. 

"Kendala di kegiatan pengukuran, penunjukkan batas belum siap. Keterbatasan di pemerintahan daerah sehingga yang bertugas menunjukkan batas tanah berkurang," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta. 

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas terkait kendala tersebut. 

BACA JUGA:Baru 337 Barang Milik Daerah Tersertifikat

"Sudah berkoordinasi dengan Dinperkim untuk membentuk tim penunjukkan batas. Tapi saya melihat masih ada keterbatasan urusan pengukuran," paparnya. 

Lanjut, menurutnya sertifikat BMD sangat bergantung pada dua hal. Pertama adalah pengukuran dan pemberkasan. 

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Desa Pekuncen, Satu Jembatan Putus

"Selama pengukuran dan pemberkasan lancar, maka sertifikasi BMD bisa berjalan cepat," pungkasnya. (aam)

Tags :
Kategori :

Terkait